Rapat
lanjutan pembahasan Hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara dilaksanakan pada
Selasa, 26 Juli 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat dipimpin
oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh :
1.
Perwakilan Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali
2.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Buleleng
3.
Perwakilan Kepala BPSPL
Provinsi Bali
4.
Perwakilan Kepala Dinas
Ketahanan
Pangan dan Perikanan Kab. Buleleng
5.
Perwakilan Kepala BPKPD
Kabupaten Buleleng
6.
Kepala Bagian
Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng
7.
Perwakilan Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
8.
Analis Kebijakan Ahli
Muda Sub Koordinator Unit Sub Kerja Sama dan Otda
9.
Wakil Ketua Bali Tourism
Board
Rapat lanjutan dilaksanakan dengan
mengundang lebih banyak pihak yang berkaitan dengan hibah Eks. KRI Ki Hajar
Dewantara. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Umum dan
didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan. Yang menjadi pokok pembahasan pada
rapat ini adalah masalah pembiayaan hibah.
Adapun hasil dari rapat pembahasan
adalah sebagai berikut :
1.
Lokasi penenggelaman
Eks.KRI Ki Hajar Dewantara masih di 2 titik opsi seperti diawal rencana sesuai
dengan proposal dari BTB, yaitu di Desa Pacung dan Desa Bondalem. 2 titik opsi
tersebut telah berada diluar zona inti (pergerakan konservasi) lebih tepatnya
berada pada zona pemanfaatan terbatas, tetapi secara mekanisme di dalam
pemanfaatan ruang laut tersebut, Pemkab Buleleng harus mengajukan persetujuan
ke Pusat terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Bali merupakan satu-satunya
Provinsi di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Zonasi
Wilayah Pesisir sehingga terkait dengan pemanfaatan ruang laut dihandel oleh
Pusat, tetapi tetap dengan sepengetahuan dan persetujuan Provinsi.
Di dalam pengajuan ijin pemanfaatan
ruang laut ada 3 survei yang harus dilakukan secara akademik sebagai
persayaratan permohonan ijin yaitu :
survei ekosistem, survei hidrografi, dan survei oseanografi. Dan ketika
sudah diajukan, bentuk persetujuan Pusat adalah konfirmasi kesesuaian
pemanfaatan ruang laut.
2.
Pihak BTB telah
bersedia dan berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan dari
pelaksanaan Hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara sampai dengan pengelolaannya dan
akan dituangkan di dalam Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng
dan BTB.
Akan dilaksanakan
rapat-rapat koordinasi selanjutnya.