(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat pembahasan Hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara

Admin pemerintahansetda | 26 Juli 2022 | 56 kali

Rapat lanjutan pembahasan Hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara dilaksanakan pada Selasa, 26 Juli 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Rapat dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh :

1.           Perwakilan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali

2.           Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng

3.           Perwakilan Kepala BPSPL Provinsi Bali

4.           Perwakilan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kab. Buleleng

5.           Perwakilan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng

6.           Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng

7.           Perwakilan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng

8.           Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Unit Sub Kerja Sama dan Otda

9.           Wakil Ketua Bali Tourism Board

Rapat lanjutan dilaksanakan dengan mengundang lebih banyak pihak yang berkaitan dengan hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Bapak Asisten Administrasi Umum dan didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan. Yang menjadi pokok pembahasan pada rapat ini adalah masalah pembiayaan hibah.

Adapun hasil dari rapat pembahasan adalah sebagai berikut :

1.     Lokasi penenggelaman Eks.KRI Ki Hajar Dewantara masih di 2 titik opsi seperti diawal rencana sesuai dengan proposal dari BTB, yaitu di Desa Pacung dan Desa Bondalem. 2 titik opsi tersebut telah berada diluar zona inti (pergerakan konservasi) lebih tepatnya berada pada zona pemanfaatan terbatas, tetapi secara mekanisme di dalam pemanfaatan ruang laut tersebut, Pemkab Buleleng harus mengajukan persetujuan ke Pusat terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan Bali merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir sehingga terkait dengan pemanfaatan ruang laut dihandel oleh Pusat, tetapi tetap dengan sepengetahuan dan persetujuan Provinsi.

Di dalam pengajuan ijin pemanfaatan ruang laut ada 3 survei yang harus dilakukan secara akademik sebagai persayaratan permohonan ijin yaitu :   survei ekosistem, survei hidrografi, dan survei oseanografi. Dan ketika sudah diajukan, bentuk persetujuan Pusat adalah konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

2.     Pihak BTB telah bersedia dan berkomitmen untuk menanggung seluruh biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan Hibah Eks. KRI Ki Hajar Dewantara sampai dengan pengelolaannya dan akan dituangkan di dalam Naskah Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan BTB.

Akan dilaksanakan rapat-rapat koordinasi selanjutnya.