Latar Belakang
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa
konsekuensi logis terhadap proses Pemerintahan di Daerah yang diikuti dengan
terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor
41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah semakin lengkap pengaturan
urusan, pengaturan organisasi, dan pengaturan perangkat yang melaksanakan
urusan Pemerintahan di Daerah.
Berdasarkan
ketiga produk hukum yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah
Kabupaten Buleleng menyikapinya dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng Nomor 5 tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Bagian
Pemerintahan merupakan salah satu unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng
mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan bidang pemerintahan umum, bidang otonomi
daerah dan bidang kerjasama.
Adapun
fungsi Bagian Pemerintahan yaitu : mengkoordinasikan perumusan kebijakan di
bidang pemerintahan umum, Otonomi daerah dan kerjasama serta melaksanakan tugas
kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng.
Dalam
melaksanakan kewenangan pemerintahan, Bagian Pemerintahan selalu menekankan
Koordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah, partisipasi dengan
berbagai komponen masyarakat dan penguatan kapasitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.