(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Profil Bagian Pemerintahan


Latar Belakang

Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa konsekuensi logis terhadap proses Pemerintahan di Daerah yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah semakin lengkap pengaturan urusan, pengaturan organisasi, dan pengaturan perangkat yang melaksanakan urusan Pemerintahan di Daerah.

Berdasarkan ketiga produk hukum yang dikeluarkan dari Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng menyikapinya dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bagian Pemerintahan merupakan salah satu unsur Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan bidang pemerintahan umum, bidang otonomi daerah dan bidang kerjasama.

Adapun fungsi Bagian Pemerintahan yaitu : mengkoordinasikan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum, Otonomi daerah dan kerjasama serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam melaksanakan kewenangan pemerintahan, Bagian Pemerintahan selalu menekankan Koordinasi dengan seluruh satuan kerja perangkat daerah, partisipasi dengan berbagai komponen masyarakat dan penguatan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.