Sebagai tindaklanjut kesepatan penetapan batas Desa antara Desa Banyuseri dengan Desa Banjar di Kecamatan Banjar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2020, maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja melaksanakan pelacakan untuk pengambilan titik koordinat segmen garis sebagai bahan penyusunan deskripsi batas Desa. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2023 ini diikuti pula oleh Staf Kantor Camat Banjar, Perbekel Banyuseri yang didampingi perangkat Desa dan tokoh adat, Sekretaris Desa Banjar yang juga didampingi perangkat Desa serta unsur Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Banyuseri dan Desa Banjar.
Kegiatan diawali dengan pertemuan antar Desa di
Kantor Desa Banyuseri. Dalam kesempatan tersebut Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Buleleng dan Narasumber menyampaikan secara singkat maksud
dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Dalam pertemuan singkat tersebut
juga terdapat penyampaian permohonan salah satu warga Desa Banjar atas nama
Made Budiadnyana, yang menyampaikan bahwa terdapat kepemilikan tanah atas nama
keluarganya berada pada posisi batas kedua Desa dan berdasarkan kesepakatan
yang telah tertuang dalam Berita Acara masuk ke dalam wilayah Desa Banyuseri.
Melalui pertemuan tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan, jika dipenuhi
agar tanah tersebut bisa masuk ke dalam wilayah Desa Banjar. Namun sebagaimana
kesepakatan awal bahwa kegiatan hari itu tetap mengacu pada kesepakatan yang
telah disusun melalui Berita Acara Tahun 2020, maka untuk permohonan tersebut
tidak bisa dipenuhi.
Pelacakan lapangan dimulai dari titik paling
barat batas Desa Banyuseri dengan Desa Banjar yang berada pada posisi pertemuan
batas Desa Banyuseri, Desa Banjar dengan Desa Munduk Bestala. Posisi Titik
koordinat diambil pada batas kepemilikan tanah warga atas nama Made Yasa di
sebelah selatan dengan Made Budiadnyana di sebelah utara, selanjutnya ke arah
timur sampai batas kepemilikan tanah atas nama Putu Supriadnyana di sebelah
selatan dengan Kadek Mas Sutaadnyana di sebelah utara, lanjut ke arah timur
sampai jalan raya.
Batas disebelah timur jalan dimulai dari batas
tanah Dewa Ketut Budiasa dengan tanah milik Dewa Nyoman Upeksa di sebelah
utara, terus ke timur mengikuti pagar batas kepemilikan sampai pada posisi
Pangkung Yeh Le. Selanjutnya ke arah timur mengikuti batas kepemilikan tanah
Gusti Putu Alit (Alm)/Gusti Wirya dengan tanah milik Putu Swabawa, terus ke
arah timur mengikuti pagar batas tanah Gusti Putu Alit (Alm)/Gusti Wirya dengan
tanah milik Gusti Mastika di sebelah utara. Selanjutnya ke arah timur sampai
batas kepemilikan tanah Gusti Made Selamet dengan Gusti Mastika sampai pada
posisi Tukad Yeh Panes.