(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa antara Desa Banyuseri dengan Desa Banjar

Admin pemerintahansetda | 09 Desember 2023 | 107 kali

Sebagai tindaklanjut kesepatan penetapan batas Desa antara Desa Banyuseri dengan Desa Banjar di Kecamatan Banjar yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2020, maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng yang didampingi oleh Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja melaksanakan pelacakan untuk pengambilan titik koordinat segmen garis sebagai bahan penyusunan deskripsi batas Desa. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2023 ini diikuti pula oleh Staf Kantor Camat Banjar, Perbekel Banyuseri yang didampingi perangkat Desa dan tokoh adat, Sekretaris Desa Banjar yang juga didampingi perangkat Desa serta unsur Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Banyuseri dan Desa Banjar.


Kegiatan diawali dengan pertemuan antar Desa di Kantor Desa Banyuseri. Dalam kesempatan tersebut Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dan Narasumber menyampaikan secara singkat maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut. Dalam pertemuan singkat tersebut juga terdapat penyampaian permohonan salah satu warga Desa Banjar atas nama Made Budiadnyana, yang menyampaikan bahwa terdapat kepemilikan tanah atas nama keluarganya berada pada posisi batas kedua Desa dan berdasarkan kesepakatan yang telah tertuang dalam Berita Acara masuk ke dalam wilayah Desa Banyuseri. Melalui pertemuan tersebut yang bersangkutan mengajukan permohonan, jika dipenuhi agar tanah tersebut bisa masuk ke dalam wilayah Desa Banjar. Namun sebagaimana kesepakatan awal bahwa kegiatan hari itu tetap mengacu pada kesepakatan yang telah disusun melalui Berita Acara Tahun 2020, maka untuk permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi.


Pelacakan lapangan dimulai dari titik paling barat batas Desa Banyuseri dengan Desa Banjar yang berada pada posisi pertemuan batas Desa Banyuseri, Desa Banjar dengan Desa Munduk Bestala. Posisi Titik koordinat diambil pada batas kepemilikan tanah warga atas nama Made Yasa di sebelah selatan dengan Made Budiadnyana di sebelah utara, selanjutnya ke arah timur sampai batas kepemilikan tanah atas nama Putu Supriadnyana di sebelah selatan dengan Kadek Mas Sutaadnyana di sebelah utara, lanjut ke arah timur sampai jalan raya.


Batas disebelah timur jalan dimulai dari batas tanah Dewa Ketut Budiasa dengan tanah milik Dewa Nyoman Upeksa di sebelah utara, terus ke timur mengikuti pagar batas kepemilikan sampai pada posisi Pangkung Yeh Le. Selanjutnya ke arah timur mengikuti batas kepemilikan tanah Gusti Putu Alit (Alm)/Gusti Wirya dengan tanah milik Putu Swabawa, terus ke arah timur mengikuti pagar batas tanah Gusti Putu Alit (Alm)/Gusti Wirya dengan tanah milik Gusti Mastika di sebelah utara. Selanjutnya ke arah timur sampai batas kepemilikan tanah Gusti Made Selamet dengan Gusti Mastika sampai pada posisi Tukad Yeh Panes.


Hasil pelacakan lapangan untuk pengambilan titik koordinat segmen garis batas ini telah disepakati oleh kedua Desa dan selanjutnya akan disusun dan dituangkan dalam Berita Acara Penegasan Batas Desa. Dengan demikian untuk Desa Banyuseri kesepakatan batas wilayahnya telah polygon sehingga sudah dapat disusun pendeskripsian batas wilayahnya untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang penetapan dan penegasan batas Desa. Sedangkan untuk Desa Banjar bmasih menyisakan 2 segmen batas yang belum disepakati yakni dengan Desa Banjar Tegeha dan Desa Dencarik.