Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik serta Pelatihan Pembuatan Berita” pada 10 Desember 2025 di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh Operator PPID dari seluruh perangkat daerah Kabupaten Buleleng, serta menghadirkan dua narasumber, yaitu Komisi Informasi Provinsi Bali dan Komunitas Jurnalis Buleleng.
Dalam sesi pertama, narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Bali membahas standar layanan Keterbukaan Informasi Publik, potensi dan mitigasi sengketa informasi, landasan hukum Undang-Undang KIP, peran dan kewajiban PPID, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi. Materi tersebut memberikan penjelasan komprehensif mengenai langkah teknis yang perlu diterapkan perangkat daerah agar layanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan.
Pada sesi berikutnya, narasumber dari Komunitas Jurnalis Buleleng memberikan pelatihan penyusunan berita yang menekankan akurasi, kejernihan informasi, dan tanggung jawab dalam penyampaian pesan publik. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi serta memperkuat praktik transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.