(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat pembahasan 3 draf Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Kementerian Agama Kabupaten Buleleng dan Pengadilan Agama Singaraja

Admin pemerintahansetda | 24 November 2022 | 68 kali

Penyusunan Nota Kesepakatan dilakukan dalam rangka mensinergikan program-program PARA PIHAK guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menginisiasi penwaran ini sinergi ini, sehingga rapat pembhasan dilaksanakan pada Kamis, 24 Nopember 2022 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng selaku sekretaris TKKSD, dengan dihadiri oleh :

1.  Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB

2.  Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng

3.  Perwakilan Ketua Pengadilan Agama Singaraja

4.  Perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng

5.  TKKSD Kabupaten Buleleng

Adapun 3 draf Nota Kesepakatan yang diabahas adalah :

1.        Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pengadilan Agama Singaraja tentang Percepatan Penerbitan dan/atau Perubahan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Kabupaten Buleleng Setelah Putusan Perkara di Pengadilan Agama Singaraja. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan sinergi sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten Buleleng yang telah mendapatkan putusan perkara di Pengadilan Agama Singaraja untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum penerbitan dokumen kependudukan.

2.        Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng tentang Percepatan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk yang telah melaksanakan Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Buleleng. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan sinergi sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk  mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten Buleleng dan telah melaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Buleleng.

3.        Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Peningkatan Pelayanan Lembaga Peradilan di Kabupaten Buleleng. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan program-progam PARA PIHAK guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mensinergikan program-progam PARA PIHAK guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui :

    1. Penyuluhan hukum kepada masyarakat;
    2. Pos Bantuan Hukum;
    3. Pelaksanaan Sidang di luar gedung Pengadilan;
    4. Perkara Prodeo (cuma-cuma/gratis) bagi warga yang kurang mampu; dan
    5. Pengembangan inovasi dalam pertukaran data dari PARA PIHAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Draf Nota Kesepakatan difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, dilanjutkan dengan penyiapan draf untuk penandatanganan secara seremonial pada Selasa, 6 Desember 2022.