Penyusunan Nota
Kesepakatan dilakukan dalam rangka mensinergikan program-program PARA PIHAK
guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta bertujuan untuk mempermudah
akses pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah
Kabupaten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
menginisiasi penwaran ini sinergi ini, sehingga rapat pembhasan dilaksanakan
pada Kamis, 24 Nopember 2022 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda
Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten
Buleleng selaku sekretaris TKKSD, dengan dihadiri oleh :
1.
Perwakilan Ketua
Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB
2.
Perwakilan Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng
3.
Perwakilan Ketua
Pengadilan Agama Singaraja
4.
Perwakilan Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng
5.
TKKSD Kabupaten
Buleleng
Adapun 3 draf Nota Kesepakatan yang diabahas adalah :
1.
Nota Kesepakatan
antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pengadilan Agama Singaraja tentang Percepatan Penerbitan dan/atau Perubahan Dokumen Kependudukan Bagi
Penduduk Kabupaten Buleleng Setelah Putusan Perkara di Pengadilan Agama
Singaraja. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan
bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan sinergi sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK
dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk meningkatkan
pelayanan kepada
masyarakat khususnya bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten Buleleng yang telah
mendapatkan putusan perkara di Pengadilan Agama
Singaraja untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar hukum penerbitan dokumen
kependudukan.
2.
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng
dan Kementerian Agama Kabupaten Buleleng tentang Percepatan
Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk yang telah melaksanakan
Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kabupaten Buleleng.
Maksud Nota Kesepakatan ini adalah sebagai komitmen dan landasan bagi PARA PIHAK
dalam melaksanakan sinergi sesuai dengan kewenangan PARA PIHAK dan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk mengintegrasikan penerbitan dokumen kependudukan
bagi penduduk yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Kabupaten
Buleleng dan telah melaksanakan pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama
Kecamatan di Kabupaten Buleleng.
3.
Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Singaraja Kelas
IB dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Peningkatan Pelayanan Lembaga
Peradilan di Kabupaten Buleleng. Maksud Nota Kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan program-progam PARA PIHAK guna peningkatan pelayanan
kepada masyarakat dengan tujuan untuk mensinergikan program-progam PARA PIHAK
guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui :
Draf Nota Kesepakatan
difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng,
dilanjutkan dengan penyiapan draf untuk penandatanganan secara seremonial pada
Selasa, 6 Desember 2022.