Kerjasama Pemkab Buleleng dengan BPJS Kesehatan
Admin pemerintahansetda | 28 Juni 2022 | 55 kali
Dalam rangka memperpanjang jangka waktu Rencana Kerja antara BPJS
Kesehatan Cabang Singaraja dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang
Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PBPU dan BP Pemda yang
didaftarkan oleh pemerintah kabupaten Buleleng, maka diadakan rapat dengan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Buleleng dan dilaksanakan di ruang asisten Pemerintahan dan
Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan selaku
Sekretaris TKKSD, dengan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja,
perwakilan kepala dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten buleleng beserta anggota TKKSD.
Berikut disampaikan beberapa kententuan yang diadenddum :
- untuk mengimplementasikan regulasi atau kebijakan
yang telah ditetapkan guna peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan
kepada peserta, maka Identitas Peserta yang sah yang digunakan untuk
mendapatkan pelayanan Kesehatan adalah berupa Kartu Indonesia Sehat dalam
bentuk KIS Digital atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el, sehingga
dilakukan addendum terhadap Ketentuan huruf k Pasal 1, kemudian disesuaikan
dengan penghapusan beberapa ketentuan yaitu, Ketentuan ayat
(1) huruf e dan ayat (2) huruf l Pasal 4 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf e
Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 dihapus.
- Dengan telah dilakukakannya penyesuaian anggaran iuran JKN pada APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2022 sesuai perhitungan kebutuhan anggaran sampai
dengan bulan November, maka Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dengan jangka
waktu rencana kerja sampai dengan tanggal 30 Nopember 2022