(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Kerjasama Pemkab Buleleng dengan BPJS Kesehatan

Admin pemerintahansetda | 28 Juni 2022 | 40 kali

Dalam rangka memperpanjang jangka waktu Rencana Kerja antara BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PBPU dan BP Pemda yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten Buleleng, maka diadakan rapat  dengan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dan dilaksanakan di ruang asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan selaku Sekretaris TKKSD, dengan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, perwakilan kepala dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten buleleng beserta anggota TKKSD.

Berikut disampaikan beberapa kententuan yang diadenddum :

  1. untuk mengimplementasikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan guna peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta, maka Identitas Peserta yang sah yang digunakan untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan adalah berupa Kartu Indonesia Sehat dalam bentuk KIS Digital atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el, sehingga dilakukan addendum terhadap Ketentuan huruf k Pasal 1, kemudian disesuaikan dengan penghapusan beberapa ketentuan yaitu, Ketentuan ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf l Pasal 4 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf e Pasal 5 dihapus, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 dihapus.
  2. Dengan telah dilakukakannya penyesuaian anggaran iuran JKN pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 sesuai perhitungan kebutuhan anggaran sampai dengan bulan November, maka Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, dengan jangka waktu rencana kerja sampai dengan tanggal 30 Nopember 2022