Pembahasan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Jembrana tentang Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Titab Provinsi.
Rapat dilaksanakan pada Kamis, 2 Mei 2024 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng
Kerja sama ini merupakan perpanjangan atas pelaksanaan Kerja Sama sebelumnya yang telah berjalan dari tahun 2016 dengan jangka waktu perjanjian yakni 5 tahun, dan telah dilaksanakan addendum pada Tahun 2019 terhadap beberapa muatan materi di dalam perjanjian Kerja Sama dan akan berakhir pada 16 Juli 2024.
Sebelum berakhirnya kerja sama dimkasud, maka dilaksanakan koordinasi terlebih dahulu secara intern dengan stake holder di Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas evaluasi terkait dengan pelaksanaan kerja sama selama ini.
Dalam Upaya percepatan serapan sambungan rumah untuk pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat, maka Bupati menunjuk operator pengelola air minum (di luar jaringan PDAM) untuk melaksanakan kerja sama dimaksud selain dengan Perumda Air Minum Tirta Hita, operator tersebut adalah sebagai berikut :
BUMDesa Carang Sari Khusus untuk zona pelayanan Desa Unggahan
BUMDesa Jagat Dhita Khusus untuk zona pelayanan Desa Ularan
BUMDesa Wana Asri khusus untuk zona pelayanan Desa Telaga
PAM Desa Titab Khusus untuk zona pelayanan Desa
Titab