Buleleng -
Tim fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Badan Riset dan Inovasi Daerah
(Brida) Kabupaten Buleleng kembali menerima pengajuan pendaftaran HKI, Senin
(19/1) di kantor setempat. Pendaftar kali ini berasal dari Desa Tambakan dengan
kategori HKI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa Tari Sakral
Pamuput Pujawali.
Menurut I Gede Suardika yang mewakili pendaftaran HKI tersebut,
menyatakan bahwa Tari Sakral Pamuput Pujawali di Desa Tambakan merupakan tarian
sakral yang mesti dilestarikan. Mengingat fungsi pentingnya dalam upacara
keagamaan di desa setempat. Selain itu, juga harus diberikan perlindungan hukum
guna menghindari klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Operator HKI, Desak Putu Ryapratiwi telah melakukan verifikasi
terhadap beberapa kelengkapan, seperti pengisian formulir EBT, surat keterangan
dari Desa Adat, surat pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan, foto-foto dan
video. Semua kelengkapan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, dan selanjutnya akan
segera diajukan kepada Kemenkum Kanwil Bali.
"Semua persyaratan sudah terpenuhi, yang selanjutnya diserahkan kepada tim HKI di Kemenkum Kanwil Bali untuk tahap verifikasi lanjutan. Jika sudah pas, maka lanjut didaftarkan", ungkap Desak. #Wdy.