Menindaklanjuti
Permohonan Penetapan Nama RTH dengan Keputusan Bupati sebagaimana Surat Kepala
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor: 660/434/DLH/2022 tanggal 21
Maret 2022 tentang Perubahan Status Monumen dan Tugu Perjuangan, telah
dilaksanakan pembahasan melalui rapat teknis di Bagian Pemerintahan yang
dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng.
Perubahan status dari UPTD Monumen dan Tugu Perjuangan menjadi Ruang Terbuka Hijau akan membawa perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berdasarkan Tupoksi Perangkat Daerah terkait, tanpa mengurangi upaya-upaya untuk menjaga kelestarian nilai sejarah dan keberlanjutan untuk pemeliharaan bangunan serta sarana dan prasarana yang ada.
Perlu kajian kembali terkait perubahan nama sebagaimana yang diusulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (menghilangkan kata Monumen) sehingga tidak menimbulkan dampak yang menjadi permasalahan di kemudian hari.
Agar penamaan RTH tidak menghilangkan nilai sejarah dan sosial masyarakat, direkomendasikan untuk kata “Monumen” tetap dipertahankan dan lebih lanjut tentunya akan dikoordinasikan dengan Perangkat Daerah Pengampu dan dibahas pada tataran pimpinan serta mohon pertimbangan akademisi (ahli bahasa) untuk arti dan makna nama yang disepakati sehingga kedepannya tidak menimbulkan permasalahan.
Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan inventarisasi terhadap beberapa RTH yang sudah ada untuk penegasan apakah nama RTH tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.