(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT. PLN

Admin pemerintahansetda | 30 Mei 2024 | 208 kali

Rapat pembahasan draf Rencana Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali Utara tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Kamis, 30 Mei 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Kerjasama dan Otonomi Daerah dan dihadiri oleh perwakilan BPKPD Kabupaten Buleleng, TKKSD Kabupaten Buleleng, serta Asisten Manager Pemasaran PT PLN Unit Induk Distribusi UP3 Bali Utara

Rapat pembahasan dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi Kerja Sama antara  Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali Utara tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dimana sebelumnya telah terdapat PKS antara PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali Utara dan Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor : 0036.Pj/STH.00.01/050200/2019 dan Nomor : 075/40/PKS/PEM/2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Dengan adanya aturan baru yakni PP Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik, maka dilakukan pembaharuan terhadap perjanjian awal dalam rangka kesinambungan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga Listrik di Kabupaten Buleleng