Rapat
pembahasan draf Rencana Kerja Sama Daerah antara Pemerintah Kabupaten Buleleng
dan PT. PLN Unit Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali
Utara tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas
Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Kamis, 30 Mei 2024.
Kegiatan
dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng didampingi
Analis Kebijakan Ahli Muda Substansi Kerjasama dan Otonomi Daerah dan dihadiri
oleh perwakilan BPKPD Kabupaten Buleleng, TKKSD Kabupaten Buleleng, serta Asisten
Manager Pemasaran PT PLN Unit Induk Distribusi UP3 Bali Utara
Rapat pembahasan
dilaksanakan dalam rangka memfasilitasi Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT PLN Unit
Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali Utara tentang
Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dimana sebelumnya telah terdapat PKS
antara PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Unit Pelaksana Layanan Pelanggan Bali
Utara dan Pemerintah Kabupaten Buleleng Nomor : 0036.Pj/STH.00.01/050200/2019
dan Nomor : 075/40/PKS/PEM/2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Kabupaten Buleleng
yang berlaku hingga 18 Desember 2024. Dengan adanya aturan baru yakni PP Nomor
4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga
Listrik, maka dilakukan pembaharuan terhadap perjanjian awal dalam rangka
kesinambungan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa
Tertentu atas tenaga Listrik di Kabupaten Buleleng