Rapat dilaksanakan pada Kamis, 23 Juni
2022 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng. Rapat
dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng yang
dihadiri oleh :
1.
Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kab. Buleleng
2.
Perwakilan dari Kepala
BPKPD Kab. Buleleng
3.
Perwakilan dari Kepala
Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng
4.
Analis Kebijakan Ahli
Muda Unit Sub Kerja Sama dan Otda pada Bagian Pemerintahan
5.
Analis Perencanaan dan
Kerja Sama Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng.
Berdasarkan surat permohonan dari Bali
Tourism Board (BTB) Nomor 2062/GIPI-Bali/BTB/V/2022 perihal Permohonan
sekaligus dukungan Pengembangan Wisata Bahari di Wilayah Perairan Kabupaten
Buleleng melalui Bantuan Hibah Eks KRI, maka menindaklanjuti surat permohonan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng membuat surat permohonan Nomor 180/1437/DLH/2022 tertanggal
27 Maret 2022 perihal Permohonan Penenggelaman Kapal Perang Eks TNI-AL (KRI Ki
Hajar Dewantara-364) di Perairan Kabupaten Buleleng yang ditujukan kepada :
1. Bapak Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi RI
2. Bapak Menteri
Kelautan dan Perikanan RI
3. Kepala Staf TNI-AL
4. Bapak Gubernur Bali
Penenggelaman Kapal Eks-KRI Ki Hajar Dewantara di
perairan Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan destinasi wisata
bahari serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan proposal yang diajukan oleh BTB, telah
diajukan 2 opsi titik lokasi yaitu : di Desa Pacung, dan di Desa Bondalem
dengan persyaratan menghindari zona inti (pergerakan konservasi). Berkaitan
dengan 2 titik opsi tersebut telah dilaksanakan evaluasi oleh Tim dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada bulan Mei.
Berkaitan dengan seluruh rangkaian biaya
yang diperlukan dalam pemindahan sampai dengan penenggelaman Eks KRI Ki Hajar
Dewantara dan pembangunan museum dari isi Eks KRI Ki Hajar Dewantara telah
disiapkan oleh BTB, dikarenakan Eks KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal perang
terbesesar di Asia Tenggara pada jamannya oleh karena itu isi dari kapal
tersebut merupakan sebuah sejarah dan perlu untuk dimuseumkan sebagai pendukung
dari laut dan darat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan
Kabupaten Buleleng masih melakukan koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Bali terkait dengan kewenangan kelautan.
Berkaitan dengan 2 opsi lokasi
penenggelaman kapal akan ditentukan oleh Tim Verifikasi dari Kementerian
Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Akan dilaksanakan rapat pembahasan
Kembali dengan mengundang lebih banyak pihak yang berkaitan dengan rencana
hibah eks KRI Ki Hajar Dewantara.
Berdasarkan dengan hasil
koordinasi dengan Bidang Aset pada BPKPD Kabupaten Buleleng, bahwa berkaitan
dengan hibah dilaksanakan oleh masing-masing Perangkat daerah yang
bersangkutan.