(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng Fasilitasi Rapat Batas Desa di Kecamatan Tejakula

Admin pemerintahansetda | 22 Mei 2025 | 395 kali

Buleleng, 22 Mei 2025 – Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng memfasilitasi rapat pembahasan batas wilayah antara tiga desa di Kecamatan Tejakula, yaitu Desa Tembok, Desa Penuktukan, dan Desa Sambirenteng. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya pergeseran garis batas yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

Rapat berlangsung pada Kamis (22/5) dan turut dihadiri oleh Tenaga Ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Perbekel dari masing-masing desa, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Tejakula.

Permasalahan batas wilayah timbul ketika warga Desa Sambirenteng mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Meskipun secara fisik lahan berada di wilayah Sambirenteng, data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menunjukkan bahwa lokasi tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Tembok.

Perbekel Desa Tembok dan Desa Sambirenteng telah menyepakati secara internal untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik dan mengajukan permohonan fasilitasi kepada pihak terkait agar pergeseran batas dapat diselesaikan secara teknis.

Dalam rapat, Tim dari Undiksha memaparkan citra peta satelit untuk mengidentifikasi segmen batas yang perlu penyesuaian. Selanjutnya, akan dilakukan peninjauan lapangan guna menentukan titik koordinat secara akurat. Data hasil verifikasi ini kemudian akan disinkronkan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai acuan dalam penerbitan sertifikat tanah.

Selain itu, permasalahan serupa juga terjadi antara Desa Penuktukan dan Desa Sambirenteng, akibat perubahan fungsi sungai musiman yang kini beralih menjadi jalan. Proses penyesuaian batas untuk wilayah ini akan dilakukan secara bersamaan.

Ketiga perbekel berharap proses penegasan batas desa dapat diselesaikan secepatnya guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan layanan administrasi kepada masyarakat.

Peninjauan lapangan dijadwalkan akan dilaksanakan pada awal Juni 2025.