Dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat yang telah dilaksanakan melalui
zoom meeting pada Kamis, 16 Juni 2022 dengan difasilitasi oleh Konsil
Kedokteran Indonesia terkait dengan sinergi Pemanfaatan data STR Dokter dan
Dokter Gigi dan Data SIP Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka percepatan
pelayanan public di Kabupaten Buleleng, maka diadakan rapat guna penyamaan
persepsi dengan TKKSD Kabupaten Buleleng.
Rapat dilakasanakan di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda
Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan selaku
Sekretaris TKKSD.
Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang mempunyai tugas melakukan registrasi Dokter dan Dokter Gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi Dokter dan Dokter Gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran bersama lembaga terkait, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sinergi ini dilaksanakan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam menyusun kebijakan mengenai penyediaan Data Surat Tanda Registrasi Dokter dan Dokter Gigi dan Data Surat Izin Praktik Dokter Dan Dokter Gigi di Kabupaten Buleleng yang dimanfaatkan secara terintegrasi oleh PARA PIHAK.
Pelaksanaan
Nota Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja oleh
PARA PIHAK.