Banyaknya permasalahan pelayanan publik di Indonesia terus menjadi sorotan, salah satu diantara sekian banyak keluhan masyarakat terhadap buruknya kinerja aparatur pemerintah adalah lambannya pelayanan serta kurang transparannya pembiayaan dalam penyelesaian urusan pelayanan khususnya perijinan. Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah terus berupaya untuk memperbaiki model pelayanan publik di Indonesia. salah satunya adalah melalui penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana Amanat Permendagri Nomor 4 tahun 2010.
Sesuai dengan Pasal 29 Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), bahwa seluruh kecamatan ditetapkan sebagai pelaksana PATEN selambat-lambatnya 5 tahun sejak ditetapkannya peraturan dimaksud, hal tersebut berarti bahwa seluruh kecamatan harus menyelenggarakan PATEN paling lambat tahun 2015 dan dalam ketentuan tersebut diatur pula bahwa untuk menyelenggarakan PATEN, Kecamatan terlebih dahulu harus memenuhi 3 syarat, yakni : Substantif, Administratif dan Teknis. Untuk itu diperlukan adanya penguatan aspek sarana prasarana, aspek administrasi, keuangan dan kewenangan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Tim Teknis PATEN Kabupaten Buleleng bersama para Camat , telah berupaya agar seluruh kecamatan dapat menyelenggarakan PATEN,