Pada tanggal 14 Januari 2016 kembali diadakan sosialisasi PATEN yang dalam hal ini terkait Penerbitan Ijin Usaha Mikro dan Menengah yang di hadiri oleh para Camat se Kabupaten Buleleng serta Tim Teknis PATEN tingkat Kabupaten.
Pemerintah berupaya untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil yang selama ini merupakan usaha yang jumlahnya banyak dan relatif mampu bertahan terhadap krisis ekonomi, namun sering menemui kendala terhadap akses permodalan.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil ( IUMK) dan Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendagri No. 83 tentang Pedoman Pemberian Izin Mikro dan Kecil (IUMK).
Download disini