Penyusunan RLPPD Pemerintah Kabupaten Buleleng ini disusun dalam upaya dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut bahwa Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah kabupaten wajib secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun menyampaikan ringkasan laporan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sebagai bahan informasi atas pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng.
Berikut terlampir Dokumen Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2024
Download disini