(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng Ikuti Rapat Sinkronisasi Penguatan Reforma Agraria

Admin pemerintahansetda | 11 Februari 2026 | 15 kali

Singaraja, 11 Februari 2026 – Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Daring Sinkronisasi Penguatan Reforma Agraria yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (11/2).

Rapat dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor: 3/UND-500.LR.03.01/II/2026 dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dr. Ir. Embun Sari, S.H., M.Si., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Pertanahan serta perangkat daerah yang membidangi urusan pertanahan di seluruh Indonesia.

Dalam rapat tersebut disampaikan kebijakan strategis pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026. Salah satu poin utama adalah mekanisme redistribusi tanah yang akan menggunakan skema Hak Berjangka Waktu di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, menggantikan pola pemberian Hak Milik sebagaimana pelaksanaan sebelumnya.

Pelaksanaan redistribusi tanah akan dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta Pemerintah Daerah. Tahapan kegiatan dilakukan secara terstruktur, mulai dari penetapan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), rekomendasi GTRA dan sosialisasi, penetapan objek redistribusi, hingga pelaksanaan redistribusi dan perjanjian pemanfaatan.

Dalam implementasinya, seluruh pihak ditekankan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk penetapan subjek oleh Ketua GTRA serta verifikasi kriteria penerima redistribusi. Validasi objek dan subjek redistribusi dilakukan melalui analisis fisik dan yuridis guna memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Reforma Agraria diarahkan untuk mewujudkan pemerataan akses atas tanah, mendukung ketahanan pangan, serta mendorong pembangunan berbasis desa sesuai arahan Presiden dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.