Seluruh staf Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng memperdengarkan dan atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025. Surat Edaran ini menginstruksikan agar Lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan pada pukul 10.00 WITA, guna menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan aparatur negara.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintahan, tetapi juga mengharuskan lembaga-lembaga swasta yang beroperasi di Bali untuk mematuhi peraturan tersebut, terutama saat melaksanakan acara seremonial resmi di dalam gedung.