Buleleng, 25 September 2025 – Staf Bagian Pemerintahan turut menghadiri sosialisasi keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfosanti dan diikuti seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfosanti menegaskan pentingnya penyusunan daftar informasi publik sebagai instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga data pribadi. “Informasi publik wajib disediakan secara berkala maupun setiap saat. Sementara informasi yang dikecualikan harus memiliki pedoman yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelayanan,” ujarnya.
Sebagai narasumber, advokat dari Komisi Informasi menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat reformasi 1998 yang bertujuan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Badan publik, menurutnya, memiliki hak menolak informasi yang bersifat rahasia, namun juga berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan regulasi teknis dan prosedur operasional standar (SOP) untuk menghindari terjadinya sengketa informasi. Dalam konteks lokal, mediasi dapat menjadi solusi cepat dan efisien, asalkan seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Bagian Pemerintahan, semakin siap menyusun daftar informasi publik yang transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.