Singaraja, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menggelar rapat pembahasan draf Addendum Rencana Kerja Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Kabupaten Buleleng dalam rangka Universal Health Coverage (UHC).
Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan serta dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan, staf Dinas Sosial, TKKSD Buleleng, dan staf BPJS Kesehatan.
Pembahasan dilakukan sehubungan dengan penyesuaian anggaran iuran dan bantuan iuran peserta JKN pada APBD Perubahan 2025, serta berakhirnya masa berlaku Rencana Kerja sebelumnya pada 30 September 2025.
Beberapa poin hasil rapat antara lain:
Perubahan substansi pada Rencana Kerja, khususnya Pasal 8 terkait nilai anggaran iuran, penyesuaian redaksional, serta penambahan ayat mengenai pembayaran iuran peserta tambahan bulan Desember 2025.
Perubahan Pasal 11 ayat (1) mengenai jangka waktu Rencana Kerja menjadi 12 bulan.
Draf addendum difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan untuk dikoordinasikan kembali dengan BPJS Kesehatan.
Pemkab Buleleng menegaskan komitmennya mendukung Program JKN melalui alokasi APBD untuk pembayaran iuran PBI daerah.
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah masukan penting sebagai dasar penyempurnaan draf addendum. Dengan langkah ini, Pemkab Buleleng berkomitmen memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.