Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub. Administrasi Wilayah) Made Weda Sapta Prasetia bersama Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan pelacakan batas Desa Lemukih Kecamatan Sawan menindaklanjuti keraguan perangkat Desa Lemukih terkait beberapa segmen batasnya, beberapa segmen tersebut berada pada wialayah hutan dan beberapa segmen berada di jalan menuju tembusan KM 18 jalan utama Denpasar-Singaraja yang berbatasan dengan desa Silangjana Kecamatan Sukasada.
Kegiatan dihadiri langsung Oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan beserta fungsional, perangkat Desa Lemukih dan didampingi oleh bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas Desa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Pelacakan dimulai dengan melakukan Mapping peta Desa lemukih dengan data Peta Kehutanan yang dimiliki oleh desa Lemukih, karena kewenangangn pengelolaan hutan berada di Dinas Kehutanan Provinsi, kita mengikuti dan menyesuaikan Peta Desa Lemukih dengan Peta milik Kehutanan.
Pelacakan lapangan dimulai dari tugu perbatasan ujung selatan desa Lemukih hingga pertigaan jalan desa yang bersebelahan dengan wilayah desa Silangjana, hasil pelacakan ini nntinya akan dikomfirmasikan dengan pihak desa Silanjana.