Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas penerimaan pajak melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) Tahap VII Tahun 2025. Penandatanganan yang dilaksanakan secara daring dari Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng pada Rabu (15/10) tersebut menghadirkan Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, sebagai perwakilan Pemkab Buleleng.
PKS ini merupakan kerja sama terintegrasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah untuk memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak. Melalui dukungan sistem data, koordinasi teknis, serta sinkronisasi kebijakan, kerja sama ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi penerimaan baik dari pajak pusat maupun pajak daerah.
Pemkab Buleleng menilai bahwa penguatan sinergi ini sangat penting dalam mendukung stabilitas fiskal daerah serta percepatan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan terjalinnya kolaborasi yang semakin solid antara pemerintah pusat dan daerah, optimalisasi pemungutan pajak diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.