Busungbiu, 24 Juni 2025 – Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Kabupaten Buleleng memfasilitasi rapat koordinasi antara Pemerintah Desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Busungbiu. Rapat ini merupakan bagian dari upaya percepatan penegasan batas desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Busungbiu dan dihadiri oleh Tim PPBD Kabupaten Buleleng yang terdiri dari unsur Dinas PMD, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta akademisi dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha). Turut hadir pula jajaran TNI/Polri serta Perbekel, BPD, dan Kelian Banjar Dinas dari kedua desa.
Dalam forum tersebut dibahas berbagai hal terkait segmen batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih. Beberapa segmen batas yang telah disepakati dituangkan dalam berita acara dan akan menjadi dasar kajian teknis tim kabupaten sebelum diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan secara resmi.
Tim PPBD menyampaikan bahwa proses penegasan batas desa memerlukan verifikasi teknis lanjutan di lapangan, termasuk pengumpulan dokumen pendukung. Seluruh pihak menyatakan komitmennya untuk menerima keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan hasil kajian tim.
Rapat berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh perwakilan masing-masing pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa.