(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pemkab Buleleng Tindaklanjuti Sengketa Tapal Batas di Wilayah Desa Sepang Kelod

Admin pemerintahansetda | 07 Juli 2025 | 100 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti sengketa tapal batas antara Desa Sepang Kelod dan Desa Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu. Setelah menerima audiensi perwakilan warga Sepang Kelod pada 4 Juli 2025, Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG langsung menugaskan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) untuk turun ke lapangan.

Pada Senin, 7 Juli 2025, Tim PPBD yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, serta tenaga ahli pemetaan dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, melakukan penelusuran langsung ke wilayah sengketa di seberang aliran Tukad Yeh Lintang. Kegiatan ini juga turut didampingi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Busungbiu, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Sepang Kelod, sebagai bentuk dukungan koordinatif dan pengamanan.

Tim diterima dengan baik oleh warga setempat, dan bersama tokoh masyarakat yang memahami batas wilayah adat dan historis, melakukan penelusuran menyusuri batas sambil mengambil titik-titik koordinat menggunakan GPS sebagai bahan kajian teknis.

Setelah penelusuran, tim dan warga berkumpul untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli Undiksha. Disampaikan bahwa penelusuran telah dinyatakan selesai, meskipun beberapa titik tidak dapat diambil karena medan yang sangat terjal. Tim memohon waktu untuk mengolah data yang sudah dikumpulkan, dan akan segera melakukan penarikan garis (plotting) batas wilayah berdasarkan koordinat yang diperoleh.

Warga menyampaikan apresiasi dan dukungan atas kerja tim, serta berharap agar permasalahan tapal batas ini segera menemukan hasil yang adil dan jelas. “Kami sangat menghargai kinerja seluruh tim yang hadir. Semoga penyelesaian ini segera membawa hasil terbaik bagi desa kami,” ujar salah satu warga.

Pemkab Buleleng menegaskan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan secara partisipatif, objektif, dan transparan, dengan tujuan menjaga ketertiban administratif serta keharmonisan sosial antar desa.