Singaraja, 13 November 2025 — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Pembahasan Aset Tugu Batas Kota dan Tugu Batas Kabupaten Buleleng di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kamis (13/11). Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan dan dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, serta para Camat dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menertibkan pencatatan aset tugu dan gapura batas wilayah yang hingga kini belum seluruhnya tercatat dalam inventaris pemerintah daerah. Kepala Bagian Pemerintahan menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan pada bulan Maret lalu, di mana sebagian aset batas wilayah belum memiliki kejelasan status kepemilikan dan pencatatannya.
Dari hasil pembahasan diketahui bahwa sebagian tugu batas telah tercatat pada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, sedangkan taman dan perindang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Namun, sebagian besar gapura batas wilayah belum tercatat sebagai aset daerah. Oleh karena itu, disepakati bahwa pencatatan sementara dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, sambil menunggu hasil koordinasi lintas kabupaten.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Pemerintah Kabupaten Karangasem untuk memastikan status kepemilikan aset di wilayah perbatasan. Setelah proses koordinasi dan penilaian selesai, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng akan melakukan pencatatan resmi serta menetapkan perangkat daerah yang berwenang dalam pemeliharaan dan pengelolaan aset tersebut.