Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan penelusuran batas desa antara Desa Pegadungan dan Desa Pegayaman yang dilaksanakan pada 11 Desember 2025. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng selaku Ketua Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dengan pendampingan Tenaga Ahli Pemetaan dari Undiksha Singaraja.
Kegiatan turut dihadiri Perbekel Desa Pegadungan beserta perangkat desa, Sekretaris Desa Pegayaman sebagai perwakilan Perbekel Pegayaman, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur pemerintahan Kecamatan Sukasada. Penelusuran dilakukan pada segmen batas yang selama ini belum memiliki kejelasan dan masih menjadi pembahasan kedua belah pihak, khususnya di wilayah Banjar Dinas Amerta Sari (Desa Pegayaman) dan Banjar Dinas Batu Dingding (Desa Pegadungan), yang merupakan batas Desa Pegadungan atas dengan Desa Pegayaman.
Perbekel Desa Pegayaman tidak dapat hadir secara langsung sehingga diwakili oleh Sekretaris Desa. Mengingat keputusan final terkait batas desa menjadi kewenangan Perbekel dari masing-masing desa, hasil penelusuran lapangan ini akan dibahas kembali oleh kedua Perbekel sebelum disampaikan kepada masyarakat, guna memastikan proses berjalan kondusif dan tidak menimbulkan polemik.