Buleleng — Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Buleleng selaku Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di
daerah mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Capaian Penerapan SPM
Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina
Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Rabu (17/12).
Rapat evaluasi ini dibuka secara resmi oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Maddaremmeng. Kegiatan yang
dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta disiarkan secara
langsung melalui kanal YouTube Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan diikuti oleh
Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, serta Tim
Penerapan SPM dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Maddaremmeng menegaskan bahwa
SPM merupakan bentuk pelayanan dasar yang wajib diterima oleh seluruh
masyarakat. “SPM ini adalah pelayanan dasar yang harus diterima masyarakat,
sehingga pemerintah sebagai penyelenggara wajib memberikan pelayanan kepada
masyarakat berdasarkan enam indikator yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat,”
tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penyelenggaraan
rapat evaluasi ini bertujuan untuk: meningkatkan komitmen dan koordinasi Tim
Penerapan SPM di tingkat provinsi serta kabupaten/kota; menyampaikan hasil
evaluasi penerapan SPM Triwulan III Tahun 2025; mendorong percepatan penetapan
target jumlah warga negara dan mutu minimal pelayanan dasar Tahun 2025 dan
2026; serta memastikan implementasi penerapan SPM di daerah dapat berjalan
dengan baik dan berkelanjutan.
Partisipasi aktif ini menjadi wujud komitmen
Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mendukung kebijakan nasional terkait
pemenuhan pelayanan dasar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat evaluasi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat serta memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dalam rangka optimalisasi penerapan SPM secara berkelanjutan.