Buleleng, 26 Mei 2025 — Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng melaksanakan pertemuan bersama jajaran Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Penarukan pada hari Senin, 26 Mei 2025, bertempat di Kantor Lurah Kelurahan Banyuning.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Banyuning beserta perangkat kelurahan, perwakilan dari Kelurahan Penarukan, serta Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng yang hadir memberikan pendampingan. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan sendiri terdiri dari Analis Kebijakan Ahli Muda Subbagian Administrasi Kewilayahan beserta staf, didampingi oleh Tenaga Ahli dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha).
Pertemuan tersebut membahas batas wilayah antara Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Penarukan, khususnya pada segmen-segmen batas yang belum memiliki kejelasan. Setelah pembahasan di ruang rapat, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan langsung ke titik-titik yang menjadi objek permasalahan.
Dalam tinjauan tersebut ditemukan beberapa kasus, seperti tanah yang bersertifikat atas nama Kelurahan Penarukan namun secara administrasi kependudukan tercatat sebagai warga Kelurahan Banyuning, dan sebaliknya. Ketidaksesuaian antara data yuridis dan data administratif ini menjadi isu utama dalam penegasan batas kelurahan.
Mengingat pentingnya menjaga ketertiban administrasi serta menghindari potensi konflik di tengah masyarakat, tim bersama pihak kelurahan sepakat untuk menunda sementara penegasan batas wilayah. Pendekatan kepada warga yang tinggal di sepanjang garis perbatasan akan menjadi langkah awal sebelum pengambilan keputusan final.
Setelah proses sosialisasi dan pendekatan selesai dilakukan, serta telah tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng akan kembali melakukan peninjauan untuk mengambil dan mengunci titik koordinat sebagai batas resmi antar kelurahan.