(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Secara Elektronik untuk Pengelolaan Pendapatan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Buleleng

Admin pemerintahansetda | 23 Januari 2024 | 183 kali

Rapat pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan PT. BPD Bali Cabang Singaraja tentang Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan Secara Elektronik untuk Pengelolaan Pendapatan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Buleleng bertempat di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng (23/1)

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, hukum dan Politik Kabupaten Buleleng dengan dihadiri oleh Kabid Destinasi Pariwisata, perwakilan dari PT BPD Bali serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Buleleng.

Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah dalam rangka penerimaan pembayaran retribusi secara elektronik pada Daya Tarik Wisata di Kabupaten Buleleng, Dimana akan dilakukan elektronifikasi di dalam penerimaan pembayaran tiket/karcis masuk pada 25 DTW yang ada di Kabupaten Buleleng sesuia dengan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan pada tahun 2020 juga telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan PT BPD Bali  dengan objek kerjasama yang sama, hanya saja pada ruang lingkup DTW yang dikerjasamakan adalah 10 DTW, serta kerja sama dimaksud telah berakhir jangka waktunya pada tahun 2022.