Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng
bekerjasama dengan Dinas Kominfos Provinsi Bali menyelenggarakan kegiatan Literasi
Digital sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang bahaya
judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegel di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng serta dirangkaikan dengan
perayaan hari ulang tahun kota singaraja yang ke- 412.
Kegiatan
yang diselenggarakan pada 25 Maret 2025 ini mengambil tema “Waspada Judol dan
Pinjol di Media Sosial” yang bertempat di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati
Buleleng, dan hadiri oleh masing-masing staf/pegawai pengelola website ataupun
media sosial di instansi masing-masing Perangkat Daerah.
Kepala
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan yang juga tampil sebagai pembicara memberikan
arahan tegas terkait dengan bahaya praktek judi online dan pinjaman online
ilegal.
Hal
senada juga disampaikan oleh I Gede Putu Krisna Juliharta yang selaku relawan
TIK dan sebagai Asessor Badan Nasional
Sertifikasi Profesi. Pria kelahiran Desa Bebetin ini mengungkapkan pentingnya
menjaga privasi dan data diri di dunia digital. Ini bertujuan untuk mencegah
tindakan-tindakan tidak bertanggungjawab oleh segelintir orang yang mengutamakan
kepentingan pribadi.
“Jangan
asal klik, amankan akun google anda, jangan berikan permisi kepada aplikasi
tanpa diverifikasi terlebih dahulu”. Adalah penekanan-penekanan yang selalu
diungkapkan Krisna. Krisna juga berpesan untuk tidak abai dan tidak lalai jika
sudah bermain di dunia digital.
Kegiatan literasi ini juga menghadirkan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pria yang akrab disapa Gung Surya memberikan arahan kepada peserta literasi untuk selalu berhati-hati apabila melakukan transaksi secara online. “Cek validitasnya, apakah terdaftar di OJK dan hubungi whats up OJK Bali di- 081157157157 sebelum melakukan transaksi” ungkap Gung Surya.