(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi penyelesaian permasalahan batas Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak

Admin pemerintahansetda | 17 April 2018 | 641 kali

Menindaklanjuti hasil fasilitasi penyelesaian perselisihan batas wilayah administrasi antara Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang Kecamatan Gerokgak yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2018, maka Tim Penegasan Batas Desa /Kelurahan Kabupaten Buleleng kembali melaksanakan fasilitasi guna menginventarisasi permasalahan untuk mencari solusi atas penyelesaian perselisihan batas wilayah administrasi Desa Celukanbawang dengan Desa Pengulon, melalui pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Pengulon dan Celukanbawang pada tanggal 17 April 2018

Pihak Desa Pengulon menghendaki agar batas wilayah administrasi dengan Desa Celukanbawang tetap mengacu pada dokumen berita acara kesepakatan antar kedua desa yang ditandatangani pada Tahun 1996 dan dipertegas kembali melalui kesepakatan terhadap penetapan segmen batas Desa Pengulon dengan desa yang berbatasan yakni Desa Celukanbawang, Patas dan Tinga – Tinga pada Tahun 2015, yang mana jika mengacu pada dokumen Berita Acara Kesepakatan dimaksud maka batas Desa Pengulon dengan Desa Celukanbawang tegas diatur dimulai pada jalan menuju Pelabuhan Celukanbawang lurus ke utara sampai pantai.

Bahwa wilayah Desa Celukanbawang dulunya sampai ke barat berbatasan dengan Desa Sumberkima yang kemudian terbagi – bagi setelah adanya pemekaran beberapa desa di wilayah Kecamatan Gerokgak. Khususnya pada saat pembentukan Desa Pengulon, dengan dasar tidak terpenuhinya jumlah penduduk sebagai salah satu syarat pembentukan desa, maka wilayah beserta penduduk Desa Celukanbawang di wilayah Dusun Tegallantang diberikan kepada Desa Pengulon. Pihak Desa Celukanbawang mengkaliam bahwa batas dengan Desa Pengulon adalah batas alam berupa sungai kecil ( sungai wagub) ke utara melalui belakang Kantor Pelindo sampai ke pantai.

Kesimpulan bahwa belum ada kesepakatan antara kedua desa terhadap batas wilayah administrasinya sehingga perlu dibangun komunikasi yang berkelanjutan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang akan difasilitasi oleh Camat Gerokgak maupun oleh Tim Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng.