Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Awal Data IGD Ke Informasi Tematik di Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan rapat koordinasi dan sinkronisasi pada tanggal 29 Mei 2019 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Bali, maka pada tanggal 24 Juni 2019 dilaksanakan kegiatan pelacakan lapangan untuk penentuan titik koordinat simpul pertigaan batas daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem
Kegiatan pelacakan lapangan dimaksud diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng yang diwakili Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Adwil, Pemerintah Kabupaten Bangli yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli dan Pemerintah Kabupaten Karangasem yang diwakili oleh Camat Kubu. Hadir pula dalam kegiatan tersebut mayor Tugiran dari Topografi Kodam IX Udayana, Perbekel Tembok, Perbekel Tianyar Barat, Perwakilan dari Desa Songan.
Titik koordinat simpul pertigaan batas daerah Kabupaten Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem yang belum ditentukan akhirnya disepakati dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan, berada pada titik koordinat UTM X ; 327891, Y;909545 Zone 50 berada pada posisi aliran Tukad Luah diantara batas wilayah Banjar Dinas Sembung Desa Tembok dengan Banjar Dinas Batu Meyeh Desa Tianyar Barat dan Banjar Dinas Batu Miyeh Desa Songan B.