Sehubungan permasalahan terkait batas wilayah daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli yang lokasinya terletak di wilayah Dusun Butiyang Desa Les Kecamatan Tejakula dengan Dusun Batuh Desa Siakin Kecamatan Kintamani sebagaimana pemberitaan beberapa media berdasarkan penyampaian Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Ibu Nareni Putri
Pada tanggal 15 September 2017 Tim penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Buleleng melksanakan pengecekan lapangan ke lokasi dimaksud yang diikuti oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng, KPH Bali Utara, KPH Bali Timur, Perwakilan Camat Tejakula, Perbekel Les bersama Kelian Banjar Dinas dan Bendesa Desa Les, serta Kelian Banjar Dinas Batih Desa Siakin dan Masyarakat setempat.
Batas Kabupaten tersebut terletak di Kawasan Hutan ( lindung) yg secara pengelolaan kewenangan pemerintah Pusat dan Provinsi.
Sesuai fakta di lapangan, bahwa pihak masyarakat dan Desa Les mengakui melakukan pemindahan pilar batas kabupaten ke arah selatan ( kurang lebih 400 meter). Hal ini jg berdasarkan adanya bekas pilar serta kondisi pilar yang dipindah sudah kurang sesuai dengan kondisi awal.
Terkait adanya penanaman tanaman produksi di wilayah hutan oleh masyarakat Desa Siakin dengan menanam pohon pisang dan tanaman lain, hal tersbut memang merupakan pelanggaran sesuai keterangan Pihak KPH Bali Timur, dan Kepala Dusunnya mengakui hal tersebut, sehingga perlu ada langkah-langkah pembinaan lebih lanjut.
Fakta lain juga bahwa ditengah kawasan hutan terdapat tanah enklave yang merupakan milik masyarakat dari Kabupaten Bangli dan tanah tersbut bisa ditanami tanaman produksi.