Toponimi atau penamaan geografis atau penamaan rupabumi adalah identitas lokasi. Toponimi adalah hal pertama yang digunakan dalam pencarian lokasi dan merupakan titik akses langsung dan intuitif terhadap sumber informasi lain yang dapat membantu pengambilan keputusan bagi para pembuat kebijakan.Pemberian nama rupabumi seringkali mengabaikan kaidah – kaidah dalam toponimi dan tidak sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk itulah maka Badan Informasi Geopasial bekerjasama dengan Direktorat Jendral Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri RI pada tanggal 28 Mei 2015, menyelenggarakan seminar nasional toponim dengan tema “ Penggunaan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah Dalam Pemberian Nama Rupabumi / Nama Geografi ” bertempat di Hotel Grand Inna Kuta Bali, Jalan Pantai Kuta No.1, Banjar Pande Mas, Kuta. Seminar Nasional Toponim Tahun 2015 menghadirkan para narasumber yang berasal dari Direktorat Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri; Ibu Endah Kastanya, M.Si dengan judul materi Kebijakan Pembakuan Nama Rupabumi di Indonesia, dari Badan Informasi Geopasial (BIG) ; Ibu Rizka Windiastuti dengan tema Manfaat Toponimi bagi NKRI, Ibu Multamia RMT Lauder dari Universitas Indonesia dengan tema Implementasi UU 24/2009 dan Peran Pakar dalam Penamaan Rupabumi serta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI ; Bapak Abdul Gaffar Ruskhan dengan tema Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah Dalam Penamaan Geografi.