(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Verifikasi Lapangan Penegasan Batas Desa Kedis

Admin pemerintahansetda | 24 Mei 2018 | 470 kali

Dalam rangka percepatan penyelesaian perselisihan penegasan batas desa dan persiapan penyusunan peraturan bupati tentang peta desa/kelurahan di Kabupaten Buleleng dan menunjuk pada suran permohonan Perbekel Kedis untuk penegasan kembali batas wilayah administrasi dengan Desa Tinggarsari dan Desa Bengkel di Kecamatan Busungbiu, maka tim Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan selaku Unit Kerja yang membidangi, melaksanakan fasilitasi sebagai upaya komunikasi berkelanjutan untuk tercapainya kesepakatan penegasan segmen batas melalui pertemuan di Kantor Camat Busungbiu.

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Camat Busungbiu difasilitasi oleh Sekretaris Kacamatan Busungbiu didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Busungbiu, dan dihadiri oleh Perbekel Kedis, Sekretaris Desa Bengkel dan Perangkat Desa Tinggarsari. 

Berdasarkan keterangan dari Perbekel Kedis sebagaimana juga tertuang dalam surat permohonan yang dikirimkan kepada tim Penegasan Batas Desa/.Kelurahan Kabupaten Buleleng, bahwa berdasarkan hasil pelacakan lapangan langsung yang diselenggarakan pihak Desa Kedis, terindikasi terdapat perbedaan penggambaran peta wilayah Desa Kedis dengan kesesuaian di lapangan. Diantaranya batas sebelah selatan dengan Desa Bengkel dan sebagian wilayah disebelah barat dengan Desa Tinggarsari.

Barkaitan hal tersebut, pihak Desa Bengkel yang diwakili Sekdes Bengkel juga menyepakati titik-titik yang ditunjukkan oileh Perbekel Kedis. Demikian halnya juga dengan pihak Desa Tinggarsari yang juga menyepakati terhadap keterangan yang disampaikan Perbekel Kadis, namun hal tersebut harus dipertegas melalui pelacakan lapangan yang akan diselenggarakan oleh kedua desa pada hari Sabtu 26 Mei 2018 yang akan difasilitasi oleh tenaga konsultan dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.