Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan (Suket) / Ijin Pelaksanaan Kegiatan dengan Protokol Kesehatan
Admin pemerintahansetda | 12 Maret 2021 | 426 kali
Memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan (SUKET) Kepada Masyarakat yang melaksanakan kegiatan sebanyak 12 permohonan