Bagian Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi:
a) menyusun rencana kegiatan Bagian Pemerintahan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b) menyampaikan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;
c) mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;
d) melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;
e) melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;
f) melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;
g) melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;
h) melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;
i) mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan
j) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Download disini