(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng

Admin pemerintahansetda | 01 Januari 2024 | 7 kali

Bagian Pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi:

a)   menyusun rencana kegiatan Bagian Pemerintahan, berdasarkan data dan program yang ditetapkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;

b)   menyampaikan dan mendistribusikan tugas kepada bawahan;

c)    mengevaluasi dan menilai prestasi hasil kerja bawahan;

d)   melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;

e)   melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;

f)    melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;

g)   melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;

h)   melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan Administrasi Pemerintahan, Administrasi Kewilayahan dan Kerja Sama serta Otonomi Daerah;

i)     mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada atasan; dan

j)    melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Download disini