Menindaklanjuti
rencana kegiatan pengelolaan administrasi kewilayahan pada Tahun 2024 dan
menunjuk pada surat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng
Nomor : 100.2.3.4/407/Pem/I/2024,
100.2.3.4/408/Pem/I/2024 dan 100.2.3.4/409/Pem/I/2024 tanggal 19 Januari 2024,
serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Narasumber Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka
persiapan kegiatan penataan batas wilayah Desa dan Kelurahan di Kecamatan
Buleleng. Kegiatan ini sebagai lanjutan atas kegiatan serupa yang telah
dilaksanakan pada Tahun 2018. Dalam kesempatan tersebut hadir perwakilan dari
Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Fungsional dari Bagian Hukum, Kasi Pemerintahan
Kantor Camat Buleleng, Perbekel dan Lurah serta para Kasi Pemerintahan
Desa/Kelurahan se-Kecamatan Buleleng.
Rapat yang dipimpin oleh Analis Kebijakan Ahli
Muda Bagian Pemerintahan mewakili Kepala Bagian Pemerintahan, diisi dengan
pemaparan oleh Narasumber dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
terhadap hasil pemetaan batas wilayah pada Tahun 2018 dan tanggapan dari
masing-masing Desa dan Kelurahan terhadap penetapan batas yang telah
disepakati. Secara umum Desa dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng telah
bersepakat terhadap penetapan batasnya, namun disisi lain terhadap beberapa
segmen perlu diklarifikasi kembali melalui kegiatan pelacakan lapangan.
Adapun hasil pembahasan dalam rapat koordinasi
tersebut : Terpetakannya permasalahan batas Desa dan Kelurahan di Kecamatan
Buleleng, Dicapainya kesepakatan penetapan batas Desa dan Kelurahan di
Kecamatan Buleleng, dan Tersedianya acuan kegiatan penetapan dan penegasan
batas di wilayah Kecamatan Buleleng