(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas dan Hari Kerja Digelar di Lingkungan Pemkab Buleleng

Admin pemerintahansetda | 12 Februari 2026 | 5 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati mengenai Tata Naskah Dinas serta Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada 12 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh perangkat daerah.

Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh perangkat daerah, khususnya dalam aspek administrasi perkantoran dan pengaturan jam kerja.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa terkait tata naskah dinas, kop surat perangkat daerah wajib mencantumkan aksara Bali yang ditempatkan di atas huruf latin sebagai bagian dari penguatan identitas daerah. Selain itu, format paraf surat akan menggunakan format terbaru yang akan didistribusikan melalui aplikasi e-Surat kepada masing-masing instansi untuk diterapkan secara serentak.

Pengaturan hari dan jam kerja mulai berlaku efektif per 1 Maret 2026 dengan ketentuan hari kerja Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30–16.00 WITA, dan Jumat pukul 07.00–14.00 WITA. Sementara itu, khusus selama bulan Ramadhan, jam kerja diatur menjadi Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00–15.30 WITA, dan Jumat pukul 08.00–13.30 WITA.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat segera menyesuaikan tata kelola administrasi serta pengaturan jam kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta tertib administrasi dan peningkatan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.