Pada Hari ini Senin, 16 Nopember 2020 telah dilaksanakan pertemuan di ruang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng dalam rangka pembahasan segmen batas antara Desa Banjar dengan Desa Dencarik Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.
Adapun kegiatan tersebut yang difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng, Konsultan Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng beserta Camat Banjar disepakati bahwa :
- Batas antara Desa Dencarik dengan Desa Banjar pada segmen sekitar lokasi Kantor Camat Banjar ditarik garis berdasarkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah.
- Bahwa lokasi Kantor Camat Banjar dan Kantor Koramil Banjar masuk ke dalam wilayah Desa Banjar.
- Penentuan titik koordinat segmen batas kedua desa akan ditentukan lewat pelacakan lapangan dan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Pelacakan Lapangan serta akan menjadi narasi deskripsi yang dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.