(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Kabar Baik! SK PPPK Buleleng Tahap 1 Diserahkan Lebih Cepat, Mulai 1 Juli 2025

Admin pemerintahansetda | 25 April 2025 | 49 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 pada 1 Juli 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK Kabupaten Buleleng, dalam rapat daring melalui Zoom Meeting bersama seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Jumat (25/4).

Dalam rapat tersebut, Gede Suyasa mengungkapkan bahwa percepatan jadwal penyerahan SK merupakan hasil koordinasi intensif dengan Bupati Buleleng dan telah mendapat persetujuan penuh.

"Saya mengusulkan ke Pak Bupati, dan Pak Bupati sangat setuju untuk maju, tidak lagi per 1 Oktober, tetapi 1 Juli 2025. Skemanya akan dibagikan dan Saudara sudah mulai menerima gaji per Juli 2025," ujarnya.

Lebih lanjut, Gede Suyasa menjelaskan bahwa proses administrasi saat ini masih menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Suyasa optimis pertek akan keluar pada Mei, sehingga SK dapat segera disiapkan.

"Jadi mudah-mudahan nanti bulan Mei sudah keluar perteknya dari BKN, dan saya akan terus kontak kepada BKN. Kalau nanti keluar bulan Mei ini, maka disampaikan ke kita dalam waktu satu bulan, kami akan membuatkan SK. Tapi SK-nya TMT nanti per-1 Juli, karena mungkin penyelesaian SK-nya mungkin satu bulan di bulan Juni. Sehingga 1 Juli 2025 Saudara sudah punya SK," jelasnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai non-ASN, yang telah lama menantikan kejelasan status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga berharap, melalui pengangkatan ini, semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di daerah semakin meningkat.