Pemerintah
Kabupaten Buleleng memastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 pada 1
Juli 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
Buleleng, Gede Suyasa, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Seleksi PPPK
Kabupaten Buleleng, dalam rapat daring melalui Zoom Meeting bersama seluruh
pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Jumat (25/4).
Dalam
rapat tersebut, Gede Suyasa mengungkapkan bahwa percepatan jadwal penyerahan SK
merupakan hasil koordinasi intensif dengan Bupati Buleleng dan telah mendapat
persetujuan penuh.
"Saya
mengusulkan ke Pak Bupati, dan Pak Bupati sangat setuju untuk maju, tidak lagi
per 1 Oktober, tetapi 1 Juli 2025. Skemanya akan dibagikan dan Saudara sudah
mulai menerima gaji per Juli 2025,"
ujarnya.
Lebih
lanjut, Gede Suyasa menjelaskan bahwa proses administrasi saat ini masih
menunggu terbitnya persetujuan teknis (pertek) dari Badan Kepegawaian Negara
(BKN). Suyasa optimis pertek akan keluar pada Mei, sehingga SK dapat segera
disiapkan.
"Jadi
mudah-mudahan nanti bulan Mei sudah keluar perteknya dari BKN, dan saya akan terus
kontak kepada BKN. Kalau nanti keluar bulan Mei ini, maka disampaikan ke kita
dalam waktu satu bulan, kami akan membuatkan SK. Tapi SK-nya TMT nanti per-1 Juli,
karena mungkin penyelesaian SK-nya mungkin satu bulan di bulan Juni. Sehingga 1
Juli 2025 Saudara sudah punya SK,"
jelasnya.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pegawai non-ASN, yang telah lama menantikan kejelasan status kepegawaiannya. Pemerintah Kabupaten Buleleng juga berharap, melalui pengangkatan ini, semangat kerja dan kualitas pelayanan publik di daerah semakin meningkat.