(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng

Admin pemerintahansetda | 15 Februari 2024 | 287 kali

Rapat pembahasan addendum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. 

Rapat dilaksanakan pada Kamis, 15 Pebruari 2024, di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik serta dihadiri oleh Perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Direktur Umum SPI Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng serta TKKSD Kabupaten Buleleng.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah per 1 Januari 2024, Dimana terdapat perubahan tarif retribusi persampahan/kebersihan yang diatur di dalam Perda tersebut, sehingga akan berdampak pada pemungutan retribusi yang dilaksakan oleh Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, maka dilakukannlah addendum pada Dasar Hukum Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng tentang Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Adapun hasil dari rapat pembahasan tersebut adalah Usulan Addendum Perjanjian Kerja Sama terkait dengan perubahan dasar hukum tetap  dilaksanakan, dan agar segera ditindaklanjuti sehingga di dalam pelaksanaan kerja sama  yang berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban dari PIHAK KEDUA yaitu dalam hal pemungutan retribusi persampahan/kebersihan tarifnya dapat disesuaikan dengan Perda terbaru, sehingga dapat meminimalisir masalah yang akan terjadi di kemudian hari. Hal-hal lain atau permasalahan yang muncul dikemudian hari dalam pelaksanaan kerja sama ini akan dirumuskan kembali oleh PARA PIHAK sehingga tidak menghambat dilaksanakannya addendum ini.