Penetapan dan Penegasan Batas Desa merupakan upaya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis serta mendukung program pemerintah terkait Kebijakan Satu Peta sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng telah dilaksanakan Uji Publik penyusunan deskripsi batas antara Desa Banyuseri dengan Desa Munduk Bestala pada tanggal 3 Oktober 2023, merupakan tindaklanjut hasil pelacakan lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 15 September 2023, sebagai bentuk fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng terhadap permasalahan batas antara Desa banyuseri dengan Desa Munduk Bestala.