(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa Giri Emas dengan Desa Bungkulan Kecamatan Sawan

Admin pemerintahansetda | 09 Agustus 2024 | 75 kali

Dalam rangka mendukung program percepatan dan penetapan batas desa di Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Pada tanggal 9 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Pelacakan batas antara Desa Giri Emas dengan Desa Bungkulan di fasilitasi oleh Kecamatan Sawan dengan titik kumpul awal di kantor Perbekel desa Giri Emas, dihadiri langsung oleh Perbekel kedua desa bersama para jajaran perangkat desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan beserta fungsional, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dengan didampingi oleh bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas Desa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

Titik pertama pelacakan lapangan berdasarkan kesepakatan kedua desa terletak di sebelah selatan yaitu tepat di Pura Alit dimana pelemahan Pura Alit seluruhnya masuk ke wilayah Desa Bungkulan, di luar pelemahan Pura yang sudah masuk SHM masuk ke wilayah desa Giri Emas, disepanjang jalan depan Pura Alit sebelah barat jalan masuk ke wilayah Desa Giri Emas dan sebelah timur jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Bungkulan hingga ketemu jalan utama Singaraja-Jagaraga, dan di depan TPA Jagaraga pada jalan utama  di barat jalan masuk ke wilayah Desa Giri Emas dan sebelah timur jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Bungkulan, pada jalan utama sebelah timur jalan utama Singaraja-Jagaraga disebalah utara kuburan cina timur jalan masuk ke wilayah Giri Emas sepanjang SHM sampai portal masuk Perumahan Bali Erfina, perumahan Bungkulan Permai masuk Desa Bungkulan sampai perumahn Bali Erfina terus keselatan hingga sampai ke jalan utama jalur Singaraja-Bungkulan.

Titik berikutnya adalah segmen sebelah Utara jalan jalur Utama Singaraja-Bungkulan, sebelah utara jalan dekat gapura perbatasan sebagian masuk Giri Emas sampai ke jalan arah ke Pura Gunung Petak/Pura Kenyili, sebelah utara pura sampai ke pantai sudah sepakat tapi karena di bagi oleh persawahan dan pembagian air subak yang luas tim pendamping dari masing masing desa belum berani secara pasti menunjukan batas masing masing desa.

Terkait hal tesebut, kedua desa akan melakukan pelacakan mandiri untuk memperjelas batas kedua desa dan apabila sudah selesai akan dilaporkan ke Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pelacakan lapangan antara Desa Giri Emas dan Desa Bungkulan pada segmen batas sebelah utara Pura Gunung Petak/Pura Kenyili hingga menuju ke Pantai.