Dalam rangka mendukung program percepatan dan penetapan batas desa di
Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan
Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk
menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan
kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu
Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Pada tanggal 9 Agustus 2024 telah dilaksanakan kegiatan Pelacakan batas antara Desa Giri Emas
dengan Desa Bungkulan di fasilitasi oleh Kecamatan Sawan dengan titik kumpul
awal di kantor Perbekel desa Giri Emas, dihadiri langsung oleh Perbekel kedua
desa bersama para jajaran perangkat desa, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sawan
beserta fungsional, Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dengan
didampingi oleh bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas
Desa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Titik pertama pelacakan lapangan
berdasarkan kesepakatan kedua desa terletak di sebelah selatan yaitu tepat di
Pura Alit dimana pelemahan Pura Alit seluruhnya masuk ke wilayah Desa Bungkulan,
di luar pelemahan Pura yang sudah masuk SHM masuk ke wilayah desa Giri Emas,
disepanjang jalan depan Pura Alit sebelah barat jalan masuk ke wilayah Desa
Giri Emas dan sebelah timur jalan tersebut masuk ke wilayah Desa Bungkulan
hingga ketemu jalan utama Singaraja-Jagaraga, dan di depan TPA Jagaraga pada
jalan utama di barat jalan masuk ke wilayah
Desa Giri Emas dan sebelah timur jalan tersebut masuk ke wilayah Desa
Bungkulan, pada jalan utama sebelah timur jalan utama Singaraja-Jagaraga
disebalah utara kuburan cina timur jalan masuk ke wilayah Giri Emas sepanjang
SHM sampai portal masuk Perumahan Bali Erfina, perumahan Bungkulan Permai masuk
Desa Bungkulan sampai perumahn Bali Erfina terus keselatan hingga sampai ke
jalan utama jalur Singaraja-Bungkulan.
Titik berikutnya adalah segmen sebelah
Utara jalan jalur Utama Singaraja-Bungkulan, sebelah utara jalan dekat gapura
perbatasan sebagian masuk Giri Emas sampai ke jalan arah ke Pura Gunung
Petak/Pura Kenyili, sebelah utara pura sampai ke pantai sudah sepakat tapi
karena di bagi oleh persawahan dan pembagian air subak yang luas tim pendamping
dari masing masing desa belum berani secara pasti menunjukan batas masing
masing desa.
Terkait hal tesebut, kedua desa akan
melakukan pelacakan mandiri untuk memperjelas batas kedua desa dan apabila
sudah selesai akan dilaporkan ke Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa
Kabupaten Buleleng untuk dilakukan pelacakan lapangan antara Desa Giri Emas dan
Desa Bungkulan pada segmen batas sebelah utara Pura Gunung Petak/Pura Kenyili
hingga menuju ke Pantai.