(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas antara Desa Bukti dengan Desa Kubutambahan

Admin pemerintahansetda | 25 Juli 2023 | 73 kali

Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, dan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng telah mengambil langkah-langkah persuasif.

Guna mendukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng pada tanggal 25 Juli 2023 melaksanakan  penandatanganan berita acara penegasan batas untuk Desa Bukti dengan Desa Kubutambahan, Desa Bulian dan Desa Depeha, yang diselenggarakan di Kantor Camat Kubutambahan. Penandatanganan berita acara ini sebagai prasyarat dalam rangka penyusunan deskripsi batas desa sebelum tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.