Penandatanganan Berita Acara Penegasan Batas antara Desa Bukti dengan Desa Kubutambahan
Admin pemerintahansetda | 25 Juli 2023 | 73 kali
Dalam
rangka mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa sebagai
tindaklanjut amanat Peraturan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000,
dan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penegasan Batas Desa, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Buleleng telah mengambil langkah-langkah persuasif.
Guna
mendukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian
Peta Skala 1:50.000, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng
pada tanggal 25 Juli 2023 melaksanakan penandatanganan
berita acara penegasan batas untuk Desa Bukti dengan Desa Kubutambahan, Desa
Bulian dan Desa Depeha, yang diselenggarakan di Kantor Camat Kubutambahan.
Penandatanganan berita acara ini sebagai prasyarat dalam rangka penyusunan
deskripsi batas desa sebelum tersusunnya Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penetapan dan Penegasan Batas Desa.