(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Karangasem

Admin pemerintahansetda | 03 November 2022 | 50 kali

Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Bupati Karangasem Nomor 8893/2206/PemKesra/Setda/2022 tanggal 6 Oktober 2022 perihal addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama.

Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten Karangasem tentang Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah, dimana akan dtitindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Berbatasan, sehingga untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tersebut harus dilakukan addendum terhadap Kesepakatan Bersama pada Pasal 3 Ruang Lingkup.

Rapat dilaksanakan pada Rabu, 3 Nopember 2022 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng dengan dihadiri oleh TKKSD Kabupaten Buleleng.

Penawaran Kerja Sama dari Pemerintah Kabupaten Karangasem termasuk ke dalam bentuk Kerja Sama wajib yang dilaksanakan dengan daerah yang berbatasan guna penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Karangasem menawarkan Kerja Sama terkait dengan  Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di Wilayah Berbatasan, dengan tujuan :

a.    Adanya kepastian perlindungan terhadap kawasan, bangunan dan fasilitas umum yang memiliki nilai strategis;

b.    Tersedianya landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan lainnya di wilayah berbatasan;

c.    Meningkatkan kerja sama penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan;

d.    Meningkatkan percepatan layanan dan kelancaran penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan;

e.    Meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan;

f.     Peningkatan SDM secara bersama-sama, standarisasi mutu pelayanan bersama; dan

g.    Meningkatkan sistem informasi menajemen pemadam kebakaran antar kabupaten

Draf Kesepakatan Bersama dan PKS difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kabupaten Karangasem