Dalam rangka
menindaklanjuti surat dari Bupati Karangasem Nomor
8893/2206/PemKesra/Setda/2022 tanggal 6 Oktober 2022 perihal addendum
Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama.
Kesepakatan
Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten
Karangasem tentang Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah, dimana akan
dtitindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten
Karangasem dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Penanggulangan Kebakaran
dan Penyelamatan di Wilayah Berbatasan, sehingga untuk melaksanakan Perjanjian
Kerja Sama tersebut harus dilakukan addendum terhadap Kesepakatan Bersama pada
Pasal 3 Ruang Lingkup.
Rapat dilaksanakan
pada Rabu, 3 Nopember 2022 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda
Kabupaten Buleleng, yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Buleleng dengan dihadiri oleh TKKSD Kabupaten Buleleng.
Penawaran Kerja
Sama dari Pemerintah Kabupaten Karangasem termasuk ke dalam bentuk Kerja Sama
wajib yang dilaksanakan dengan daerah yang berbatasan guna penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan
layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Dalam hal ini
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan Kabupaten Karangasem menawarkan Kerja Sama terkait dengan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan di
Wilayah Berbatasan, dengan tujuan :
a.
Adanya
kepastian perlindungan terhadap kawasan, bangunan dan fasilitas umum yang
memiliki nilai strategis;
b.
Tersedianya
landasan hukum sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan
penyelamatan lainnya di wilayah berbatasan;
c.
Meningkatkan kerja sama penyelenggaraan
penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan;
d.
Meningkatkan percepatan layanan
dan kelancaran penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah berbatasan;
e.
Meningkatkan aksesbilitas dan
kualitas pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah
berbatasan;
f.
Peningkatan
SDM secara bersama-sama, standarisasi mutu pelayanan bersama; dan
g.
Meningkatkan sistem informasi
menajemen pemadam kebakaran antar kabupaten
Draf Kesepakatan Bersama
dan PKS difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten
Buleleng untuk selanjutnya dikirim ke Pemerintah Kabupaten Karangasem