Untuk
memenuhi ketentuan Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2023, tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat
Persiapan Penyusunan Laporan Evaluasi Kinerja Penjabat Bupati Buleleng Triwulan
Pertama Periode Ke-3 tahun 2024 yang bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng,
kamis 28 November 2024 yang di fasilitasi Bagian Pemerintahan Sekretariat
Daerah Kabupaten Buleleng . Rapat dipimpin langsung oleh PJ Bupati Buleleng
(Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A) yang dihadiri oleh pimpinan OPD terkait, untuk
membahas isu strategis terkait dengan permasalahan-permasalahan di buleleng.
Terdapat 10 indikator prioritas yang dibahas dalam rapat yang diselenggarakan, diantaranya: 1. Pengendalian Inflasi, 2. Penanganan Stunting, 3. Kontribusi BUMD pada APBD, 4. Layanan Publik yang sesuai dengan SOP, Cepat, Transparan, dan Adil, 5. Penanganan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), 6. Penanganan Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem, 7. Ketersediaan dan sebaran fasilitas kesehatan berupa rumah sakit serta jumlah dan sebaran tenaga kesehatan (antara lain dokter, paramedis dan tenaga kesehatan lainnya), 8. Penyerapan belanja daerah yang cepat, baik dan tetap sasaran, 9. Kegiatan Unggulan yang meliputi adanya inovasi secara kualitas dan kuantitas, 10. Perizinan yang meliputi realisasi investasi (kebijakan kemudahan investasi di daerah).