(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Koordinasi dalam rangka Uji Publik hasil penegasan batas desa

Admin pemerintahansetda | 07 Juni 2023 | 59 kali

Pelaksanaan rapat koordinasi mengenai Uji Publik hasil penegasan batas desa yang diselenggarakan di ruang rapat gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (Drs. Nyoman Widiartha) pada Rabu, 7 Juni 2023

Batas wilayah untuk Desa Banyuatis, Desa Kayuputih dan Desa Gesing di Kecamatan Banjar telah ditetapkan melalui kesepakatan batas antar desa melalui proses deleniasi secara kartometrik maupun penetapan melalui musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Segmen Batas Antar Desa.

Untuk Desa Gesing yang berbatasan dengan 4 Desa di 3 Kecamatan yakni dengan Desa Kayuputih, Desa Munduk (Kecamatan Banjar), Desa Pancasari (Kecamatan Sukasada) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), penegasan segmen batasnya dilaksanakan melalui fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dengan kegiatan pelacakan lapangan untuk penentuan titik koordinat batas dengan Desa Kayuputih dan Desa Umejero pada tanggal 8 Mei 2023.

Kemudian untuk Desa Banyuatis yang berbatasan langsung dengan 5 Desa di 3 Kecamatan, yakni dengan Desa Kayuputih (Kecamatan Banjar), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt), dan Desa Bengkel, Desa Pelapuan, Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), penetapan batasnya sebagaian besar disepakati melalui kegiatan deleniasi dan kondisi sampai dengan Tahun 2019 melalui fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Camat Banjar dan dudukung sinergitas Perbekel Banyuatis dan Kayuputih beserta tokoh masyarakat kedua Desa maka pada tanggal 8 Nopember 2019 dapat diwujudkan kesepakatan yang dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan Segmen Batas Desa Antara Desa Banyuatis dengan Desa Kayuputih Nomor: 100.4/1890/XI/2019-100.4/176/XI/2019. Sedangkan penegasan dan kesepakatan atas segmen batas dengan Desa Kayuputih dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023.

Sedangkan untuk Desa Kayuputih disamping kesepakatan penetapan dan penegasan segmen batas dengan Desa Banyuatis pada tanggal 8 Mei 2023, juga dihasilkan kesepahaman melalui musyawarah dan pelacakan lapangan untuk segmen batas dengan Desa Gobleg khususnya pada posisi Pura Subak Gobleg yang disepakati masuk ke wilayah Desa Gobleg pada tanggal 26 Mei 2023. Sedangkan penetapan batas dengan desa lainnya yakni Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa Gesing (Pelacakan lapangan), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu) disepakati melalui kegiatan deleniasi.


Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam rangka penataan batas wilayah desa, prioritas kegiatan diantaranya adalah penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk Desa Banyuatis, Kayuputih dan Gesing. Kegiatan akan diawali melalui penandatangan berita acara penegasan batas desa sebagai dasar penyusunan deskripsi batas wilayah. Berdasarkan kondisi tersebut maka untuk meminimalisasi terhadap kesalahan penarikan segmen garis batas berdasarkan hasil pelacakan lapangan, maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng pada tanggal 7 Juni 2023 menyelenggarakan uji publik untuk penetapan dan penegasan batas untuk Desa Gesing, Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih. Pertimbangan lain dilaksanakannya kegiatan ini adalah bahwa penetapan dan penegasan batas diantara Desa-Desa tersebut sebelumnya dilaksanakan secara kartometrik dan beberapa diantaranya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kegiatan dihadiri oleh Perbekel, Ketua BPD dan Perangkat Desa dari 14 Desa di 4 Kecamatan yakni: Kecamatan Banjar : Perbekel Banyuatis, Perbekel Kayuputih, Perbekel Gesing, Perbekel Gobleg, Perbekel Munduk dan Perbekel Tirtasari. Kecamatan Sukasada: Perbekel Pancasari. Kecamatan Seririt: Perbekel Gunungsari. Serta Kecamatan Busungbiu: Perbekel Umejero, Perbekel Bengkel, Perbekel Pelapuan.

Hasil Kegiatan

Telah disepakati hasil pelacakan lapangan untuk penegasan batas wilayah Desa Gesing oleh Desa-Desa penyanding yang berbatasan yakni Desa Kayuputih, Desa Munduk (Kecamatan Banjar), Desa Pancasari (Kecamatan Sukasada) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu).

Telah disepakati hasil pelacakan lapangan untuk penegasan batas wilayah Desa Banyuatis oleh Desa yang berbatasan yakni Desa Kayuputih (Kecamatan Banjar), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt), dan Desa Bengkel, Desa Pelapuan, Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu)

Penegasan batas wilayah Desa Kayuputih telah disepakati oleh Desa Gobleg, Desa Banyuatis, Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa Gesing, dan Desa Umejero. Namun untuk segmen batas dengan Desa Gunungsari akan dilaksanakan pelacakan ulang untuk mempertegas garis batas secara riil di lapangan.