Pelaksanaan rapat koordinasi mengenai Uji Publik hasil penegasan batas desa yang diselenggarakan di ruang rapat gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (Drs. Nyoman Widiartha) pada Rabu, 7 Juni 2023
Batas wilayah untuk Desa Banyuatis, Desa
Kayuputih dan Desa Gesing di Kecamatan Banjar telah ditetapkan melalui
kesepakatan batas antar desa melalui proses deleniasi secara kartometrik maupun
penetapan melalui musyawarah yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan
Segmen Batas Antar Desa.
Untuk Desa Gesing yang berbatasan dengan 4
Desa di 3 Kecamatan yakni dengan Desa Kayuputih, Desa Munduk (Kecamatan
Banjar), Desa Pancasari (Kecamatan Sukasada) dan Desa Umejero (Kecamatan
Busungbiu), penegasan segmen batasnya dilaksanakan melalui fasilitasi Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dengan kegiatan pelacakan
lapangan untuk penentuan titik koordinat batas dengan Desa Kayuputih dan Desa
Umejero pada tanggal 8 Mei 2023.
Kemudian untuk Desa Banyuatis yang
berbatasan langsung dengan 5 Desa di 3 Kecamatan, yakni dengan Desa Kayuputih
(Kecamatan Banjar), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt), dan Desa Bengkel, Desa
Pelapuan, Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), penetapan batasnya sebagaian
besar disepakati melalui kegiatan deleniasi dan kondisi sampai dengan Tahun
2019 melalui fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Camat Banjar
dan dudukung sinergitas Perbekel Banyuatis dan Kayuputih beserta tokoh
masyarakat kedua Desa maka pada tanggal 8 Nopember 2019 dapat diwujudkan
kesepakatan yang dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan Segmen Batas Desa
Antara Desa Banyuatis dengan Desa Kayuputih Nomor:
100.4/1890/XI/2019-100.4/176/XI/2019. Sedangkan penegasan dan kesepakatan atas
segmen batas dengan Desa Kayuputih dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023.
Sedangkan untuk Desa Kayuputih disamping kesepakatan penetapan dan penegasan segmen batas dengan Desa Banyuatis pada tanggal 8 Mei 2023, juga dihasilkan kesepahaman melalui musyawarah dan pelacakan lapangan untuk segmen batas dengan Desa Gobleg khususnya pada posisi Pura Subak Gobleg yang disepakati masuk ke wilayah Desa Gobleg pada tanggal 26 Mei 2023. Sedangkan penetapan batas dengan desa lainnya yakni Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa Gesing (Pelacakan lapangan), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu) disepakati melalui kegiatan deleniasi.
Hasil Kegiatan
Telah disepakati hasil pelacakan lapangan untuk penegasan batas wilayah Desa Gesing oleh Desa-Desa penyanding yang berbatasan yakni Desa Kayuputih, Desa Munduk (Kecamatan Banjar), Desa Pancasari (Kecamatan Sukasada) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu).
Telah disepakati hasil pelacakan lapangan untuk penegasan batas wilayah Desa Banyuatis oleh Desa yang berbatasan yakni Desa Kayuputih (Kecamatan Banjar), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt), dan Desa Bengkel, Desa Pelapuan, Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu)
Penegasan batas wilayah Desa Kayuputih telah disepakati oleh Desa Gobleg, Desa Banyuatis, Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa Gesing, dan Desa Umejero. Namun untuk segmen batas dengan Desa Gunungsari akan dilaksanakan pelacakan ulang untuk mempertegas garis batas secara riil di lapangan.