Dalam
rangka penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan
Batas Desa dan menindaklanjuti kesepakatan awal untuk penentuan batas wilayah Desa
Banyuseri di Kecamatan Banjar dengan Desa Munduk Bestala di Kecamatan Seririt,
maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan
pelacakan lapangan untuk penegasan batas wilayah pada tanggal 15 September 2023.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Narasumber Penetapan dan Penegasan Batas
Kabupaten Buleleng dari Undiksha Singaraja ini juga diikuti oleh Camat Banjar,
Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar dan Seririt, Perbekel Banyuseri yang
didampingi Ketua BPD Desa Banyuseri, Perangkat Desa, Pemuka Adat Desa Banyuseri
dan Tim Penegasan Batas Desa Banyuseri. Kemudian Perbekel Munduk Bestala
didampingi oleh Perangkat Desanya. Kegiatan ini juga mendapat atensi dari
Babinsa dan Babinkamtibmas kedua desa serta dari Polres Buleleng dan Polsek
Seririt.
Pelacakan
lapangan diawali dari titik pada segmen di depan Gang Buah Peji I ke arah barat melalui batas kepemilikan tanah
Pak Pasek dan Putu Gia lanjut sampai ke batas wilayah hutan. Selanjutnya sampai
pada palohan telabah Poh Asem turun melalui batas kepemilikan tanah Putu
Suliana (warga Desa Mundsuk Bestala) dengan Putu Suarta (Banyuseri), kemudian
batas tanah Made Mare dengan Made Jumo
ke arah selatan melalui jalan Subak Benyah melalui penyengker Pura Subak
Benyah (masuk wilayah Munduk Bestala) lanjut pada batas tanah Made Ari Suardana
dengan batas wilayah hutan ke arah barat menuju Tukad Mendaum.
Pelacakan kedua merupakan penegasan ulang yang sudah disepakati di awal musyawarah kedua desa, yang dimulai dari segmen jalan Gang Buah Peji I turun ke arah timur sampai pangkung di sudut tanah Putu Gia, selanjutnya menyusuri pangkung ke utara sampai pada batas kepemilikan tanah Putu Karyawan (Banyuseri) dengan Nyoman Suara (Munduk Bestala) naik ke arah barat sampai pada jalan raya ke arah utara selanjutnya turun pada batas tanah Putu Karyawan dengan Putu Santika, ke utara kemudian naik pada posisi Gang Piling sampai ke jalan raya.
Hasil pelacakan lapangan ini nantinya sebagai bahan dalam penyusunan deskripsi segmen batas desa. Dan direncanakan akan diselenggarakan uji public dengan menghadirkan kedua desa untuk memverifikasi kembali hasil penegasan yang nantinya akan dituangkan melalui Berita Acara Penegasan Batas Desa.