Bertempat di Kantor Kepala Desa Mayong tanggal 29 Juli 2024, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi Batas Desa Mayong dengan Desa Rangdu Kecamatan Seririt.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub. Administrasi Kewilayahan) dihadiri oleh Camat Seririt, Perbekel kedua desa, para tokoh adat kedua desa serta dihadiri oleh Babinkamtibmas kedua desa.
Rapat dilaksanakan sesuai dengan surat permohonan dari Perbekel Mayong Nomor: 500.17.3/90/VII/2024 perihal Pembekalan dan Pendampingan.
Adapun hasil rapat bahwa Desa mayong ingin batasnya sesuai dengan batas desa adat, sedangkan Peraturan Bupati Desa Rangdu No.115 Tahun 2018 berdasarkan Berita Acara antar kedua desa sudah bersifat final dan apabila desa mayong ingin batas administrasinya sama dengan batas desa adat agar melaksanakan antar desa adat.